• Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Tupoksi
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
      • Hak-Hak Pihak Berperkara/Masyarakat
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Pengajuan Informasi
      • Statistik Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Informasi Registrasi Perkara
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
  • Layanan Hukum
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Posbakum
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Tentang e-Court
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Perkara
  • Transparasi
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Perkara
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
    • Umum
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan BMN
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • LKiJP
      • LHKPN
      • Program Kerja 2019
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
    • SOP
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
  • Peraturan
    • Kode Etik
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan

Home > Layanan Publik > Pengambilan Akta Cerai

Pengambilan Akta Cerai

Published: Thursday, 03 October 2019 03:23 | Written by Super User | Print | Email | Hits: 64

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.


Kegiatan Pengadilan

No events

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail