headerpa.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Nama-Nama Mantan Pimpinan PA Pacitan
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Tupoksi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
      • Hak-Hak Pihak Berperkara/Masyarakat
      • Rincian tata tertib selama persidangan
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Formulir Pengajuan Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Delegasi/Tabayun
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
  • Layanan Hukum
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Tentang e-Court
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
    • Radius Panggilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Peraturan dan Kebijakan
      • SK KETUA TENTANG PENETAPAN KONSULTAN JASA POSBAKUM
  • Transparansi
    • Petikan DIPA Satker
    • RKA-KL
    • Ringkasan Program/Kegiatan
    • Neraca Arus Kas
    • Umum
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan BMN
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • LKiJP
      • LHKPN
      • Program Aksi 2020
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perkara
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Statistik perkara
      • Daftar panggilan ghaib
      • Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • SOP
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Hakim
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Pedoman Pengawasan
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Prosedur Evakuasi
  • Arsip
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip-Arsip Artikel

Home > Layanan Publik > Layanan Informasi Publik > Alur Pelayanan Informasi

Alur Pelayanan Informasi

Print | Email | Hits: 581

1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
2.Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3.Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4.Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5.PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6.Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
7.Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
8.Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9.Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10.Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
11.Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12.Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13.Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14.Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13 dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
15.Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

 


Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail