headerpa.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Nama-Nama Mantan Pimpinan PA Pacitan
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Tupoksi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
      • Hak-Hak Pihak Berperkara/Masyarakat
      • Rincian tata tertib selama persidangan
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Formulir Pengajuan Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Delegasi/Tabayun
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
  • Layanan Hukum
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Tentang e-Court
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
    • Radius Panggilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Peraturan dan Kebijakan
      • SK KETUA TENTANG PENETAPAN KONSULTAN JASA POSBAKUM
  • Transparansi
    • Petikan DIPA Satker
    • RKA-KL
    • Ringkasan Program/Kegiatan
    • Neraca Arus Kas
    • Umum
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan BMN
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • LKiJP
      • LHKPN
      • Program Aksi 2020
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perkara
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Statistik perkara
      • Daftar panggilan ghaib
      • Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • SOP
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Hakim
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Pedoman Pengawasan
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Prosedur Evakuasi
  • Arsip
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip-Arsip Artikel

Home > Layanan Publik > Layanan Informasi Perkara > Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Pengumuman

  • Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
  • Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
  • Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
  • Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
  • Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
  • Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
  • Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
  • Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
Pengumuman Lainnya

Berita Pengadilan

PA Pacitan Hadir Dalam Rakor Badilag 2021
PA Pacitan Hadir Dalam Rakor Badilag 2021 | (02/03)
Rapat Relaksasi Program Pembangunan Zona Integritas
Rapat Relaksasi Program Pembangunan Zona Integritas | (25/02)
BIMBINGAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
BIMBINGAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM | (22/02)
PELAKSANAAN UJIAN TES CPP oleh PEGAWAI PA-PACITAN TAHUN 2021
PELAKSANAAN UJIAN TES CPP oleh PEGAWAI PA-PACITAN TAHUN 2021 | (18/02)
KETUA PENGADILAN AGAMA PACITAN MENGIKUTI ACARA SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MA TAHUN 2020
KETUA PENGADILAN AGAMA PACITAN MENGIKUTI ACARA SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MA TAHUN 2020 | (18/02)
KETUA PENGADILAN AGAMA PACITAN MENGHADIRI PERESMIAN WADUK TUKUL OLEH BAPAK PRESIDEN JOKO WIDODO
KETUA PENGADILAN AGAMA PACITAN MENGHADIRI PERESMIAN WADUK TUKUL OLEH BAPAK PRESIDEN JOKO WIDODO | (16/02)
Berita Lainnya


Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Print | Email | Hits: 1389

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar

Pertama:

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua:

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga:

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:

-Lembar pertama untuk pemegang kas.

-Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat

-Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat:

Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima:

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan:

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

 

 


Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail