headerpa.png

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Nama-Nama Mantan Pimpinan PA Pacitan
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Tupoksi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
      • Hak-Hak Pihak Berperkara/Masyarakat
      • Rincian tata tertib selama persidangan
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Formulir Pengajuan Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Delegasi/Tabayun
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
  • Layanan Hukum
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Tentang e-Court
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
    • Radius Panggilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Peraturan dan Kebijakan
      • SK KETUA TENTANG PENETAPAN KONSULTAN JASA POSBAKUM
  • Transparansi
    • Petikan DIPA Satker
    • RKA-KL
    • Ringkasan Program/Kegiatan
    • Neraca Arus Kas
    • Umum
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan BMN
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
      • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
      • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    • Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • LKiJP
      • LHKPN
      • Program Aksi 2020
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perkara
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Statistik perkara
      • Daftar panggilan ghaib
      • Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • SOP
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Tabel Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Hakim
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Pedoman Pengawasan
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Prosedur Evakuasi
  • Arsip
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip-Arsip Artikel

Home > Layanan Publik > Informasi Layanan Pengadilan > Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan

Print | Email | Hits: 940

Tata Tertib Persidangan

Pengadilan Agama Pacitan

 

Pihak Pengadilan Agama Pacitan memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Pacitan.Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang         sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan, untuk wanita sangat disarankan untuk memakai busana yang muslimah.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim mengajukan pertanyaan.
  5. Dilarang membawa BARANG BERBAHAYA seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau peralatan/benda lain uang dapat membahayakan keamanan ruang sidang atau pengunjung lainnya.
  6. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih benda tersebut diatas.
  7. Bagi yang membawa barang tersebut diatas harus ditetapkan kepada petugas keamanan sidang untuk diamankan
  8. Larangan di dalam sidang:

a. Dilarang MEROKOK baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Pacitan
b. Dilarang makan dalam ruang sidang
c. Dilarang mengaktifkan handphone (HP) dalam ruang sidang
d. Dilarang membuang sampah sembarangan
e. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan Agama Pacitan tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan
f. Dilarang berbicara keras dalam ruang sidang yang dapat menggangu jalannya persidangan.

 

 


Pencarian

Informasi Cepat

Direktori Putusan Mahkamah Agung

Penelusuran perkara Penelusuran Putusan Perkara


Kunjungi

Bantuan Hukum

Posbakum Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan


Kunjungi

Informasi Pendaftaran Perkara

Unduh formulir pengajuan perkara.


Kunjungi

Statistik Pengadilan

Data Perkara dan Putusan Pengadilan.


Kunjungi

Pengaduan Pelayanan Pengadilan

Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan.


Kunjungi

Surve Kepuasan Masyarakat

Surve Kepuasan Masyarakat


Kunjungi

Tautan

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur

Kejaksaan RI
Kejaksaan Negeri

Pemerintah Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Pusat Pelayanan Informasi Daerah
Pusat Pelayanan Informasi Daerah


Agenda Pengadilan

08Jan

Undangan
Undangan Rapat Sosialisasi Vaksin Covid-19 di Pendopo Kab. Pacitan

07Jan

Undangan
Undangan Pembinaan Awal Tahun Via Zoom dengan Badilag

03Des

Undangan
Rapat Paripurna DPRD Kab Pacitan

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
538
4925
4134
1107259

Online (15 minutes ago):11

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail