• Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Tupoksi
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
      • Hak-Hak Pihak Berperkara/Masyarakat
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Pengajuan Informasi
      • Statistik Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Informasi Registrasi Perkara
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
  • Layanan Hukum
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Posbakum
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Tentang e-Court
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Perkara
  • Transparasi
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Perkara
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
    • Umum
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan BMN
    • Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Daftar Urutan Senioritas
      • Data Bezetting
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • LKiJP
      • LHKPN
      • Program Kerja 2019
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
    • SOP
      • Kesekretariatan
      • Kepaniteraan
  • Peraturan
    • Kode Etik
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Tingkat Peninjauan Kembali

Tingkat Peninjauan Kembali

Published: Tuesday, 05 March 2019 04:00 | Written by Super User | Print | Email | Hits: 61

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK)

PROSEDUR

Langkah-langkah yang hars dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

1.

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;

2.

Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan / putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya kebohongan / bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU. No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU. No. 5 tahun 2009 dan UU no. 3 tahun 2009);

3.

Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU. No. 14 tahun 1985 yang telah dubah dengan UU. No. 45 tahun 2004 pasal 89 dan 90 UU. No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU. No. 5 tahun 2004 dan UU. No. 3 tahun 2009);

4.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;

5.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;

6.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga pulh) hari;

7.

Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;

8.

Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah mnyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;

9.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera : 

 

a.

Untuk perkara cerai talak

 

1.

Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohhon dan Termohon

 

2.

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 tujuh hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 tujuh hari.

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK;

4.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara PK tersebut;

5.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara;

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.


Kegiatan Pengadilan

No events

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail