Pengumuman
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
- Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
Pendaftaran Perwalian Nikah
Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Photocopy Buku Nikah orang tua.
- Photocopy Surat Kematian.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy SK (untuk PNS).
- Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Fotocopy surat-surat berharga