Pengumuman
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
- Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Photocopy KTP
- Photocopy Kartu Keluarga .
- Photocopy Surat Kematian.
- Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh