Pengumuman
- Pengisian Data Prodeo, Sidang keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Tahun 2019 | (15/03)
- OPTIMALISASI ANGGARAN SEWA RUMAH DINAS HAKIM | (12/03)
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
Pendaftaran Pengangkatan Anak
Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
- Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
- Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy KTP.
- Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
- Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak. - Fotocopy SKCK yang bersangkutan
- Fotocopy surat kesehatan.
- Fotocopy penghasilan.
- Surat dari dinas sosial