Pengumuman
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
- Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.