Pengumuman
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
- Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA PACITAN
Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB sebagai salah satu instansi penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama. Sejak berdiri sampai pertengahan tahun 2019 kondisi ruang pelayanan Pengadilan Agama Pacitan dirasa kurang efektif dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Pacitan dengan sekuat tenaga dan kemampuan berupaya mewujudkan Pengadilan Agama Pacitan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima sebagai wujud penjabaran visi Badan Peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung dan sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi yang ada ditubuh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Pacitan secara cepat menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Servis) yang berlandaskan transparansi dan akuntabel sebagai solusi untuk menangani semua urusan administrasi di Pengadilan Agama Pacitan, baik bidang teknis maupun non teknis terkait dengan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan serta tidak menghilangkan atau mengurangi ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peradilan yang telah diatur dalam Buku II.
Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Servis) pada Pengadilan Agama Pacitan diharapkan bias menjadi pembatas serta pencegah terjadinya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Selain itu yang terpenting adalah Pengadilan Agama Pacitan dapat melaksanakan pelayanan prima yaitu pelayanan yang sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparansi, efektif, efisien dan ekonomis sehingga masyarakat pencari keadilan merasa nyaman dalam melakukan proses hukumnya.
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Servis) pada Pengadilan Agama Pacitan akan berjalan dengan baik apabila semua komponen yang terkain dapat bersinergi dan bekerja bersama dalam tugas dan kewajiban masing-masing komponen untuk mewujudkan Peradilan Agama Pacitan yang Agung.
PENGADILAN AGAMA PACITAN
“ A P I K ”
( AKUNTABEL, PROFESIONAL, INOVATIF, KREDIBEL )
By: Y.A.Huda_PA.Pacitan