Pengumuman
- Sosialisasi dan Validasi Data SIPP | (08/01)
- Undangan Pembinaan Awal Tahun 2021 | (06/01)
- Pengisian Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART DIPA 005.04 Tahun 2020 | (06/01)
- Apresiasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020 | (18/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
- Pebaikan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2020 | (11/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP | (27/11)
Biaya
BIAYA PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA PACITAN
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pacitan
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama