SK. PENGELOLA BIAYA PROSES
SURAT KEPUTUSAN
PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA PACITAN
NOMOR : W13-A28/ 84 /HK.05/SK/I/2015
TENTANG
PENUNJUKAN PETUGAS PEMBUAT KOMITMEN BIAYA PROSES,
BENDAHARAN BIAYA PROSES DAN STAF PELAKSANA
PADA PENGADILAN AGAMA PACITAN
TAHUN ANGGARAN 2015
PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA PACITAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan biaya proses tahun anggaran 2015 pada Pengadilan Agama Pacitan dipandang perlu menunjuk Petugas Pembuat Komitmen Biaya Proses Bendaharan Biaya Proses Dan Staf Pelaksana ;
b. Bahwa pegawai negeri sipil yang tersebut dalam Surat Keputusann ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Petugas Pembuat Komitmen Biaya Proses Bendaharan Biaya Proses Dan Staf Pelaksana di Pengadilan Agama Pacitan tahun anggaran 2015 ;
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan Kehakiman ;
2. Undang-Undang No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ;
3. Undang-Undang No. 5 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian perkara dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya ;
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Edaran Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor W13-A/5132/HK.05/SE/XII/2012 tentang pengelolaan Biaya Proses pada Pengadilan Agama wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ; |
|
|
2. |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pacitan Nomor : W13-A28/71/HK.05/SK/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukan Pengelola Biaya Proses Pengadilan Agama Pacitan ; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
||
Pertama |
: |
Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pacitan Nomor : W13-A28/815/HK.05/SK/VII/2014 tanggal 01Juli 2014 ; |
Kedua |
: |
Menunjuk dan mengangkat Sdr : 1.NASRODIN, S.H. NIP. 19640425 199203 1 004., Pangkat,Gol.Ruang : Penata Tk I (III/d), Jabatan : Wakil Panitera Pengadilan Agama Pacitan sebagai pejabat pembuat Komitmen Biaya Proses pada Pengadilan Agama Pacitan tahun anggaran 2015 ; 2. MOCHAMMAD MU’TI, S.H. NIP. 19700601 199403 1 004., Pangkat,Gol.Ruang : Penata Tk I (III/d), Jabatan : Panitera Muda permohonan Pengadilan Agama Pacitan sebagai Bendahara Biaya Proses pada Pengadilan Agama Pacitan tahun anggaran 2015 ; 3. BASUKI, S.T., Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Pacitan sebagai Staf Pelaksana Biaya Proses pada Pengadilan Agama Pacitan tahun anggaran 2015 ; |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini terhitung mulai tanggal ditetapkandengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya. |
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Pacitan
Pada tanggal : 02 Januari 2015
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan,
ttd
Drs. W A H Y U D I N
NIP196310261991031002
Tembusan:
1. Ketua Mahkamah Agung R.I. di Jakarta;
2. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., di Jakarta;
3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, di Surabaya;
4. Ketua Pengadilan Agama Pacitan (laporan)