Mekanisme Pengaduan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pacitan
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0357) 884345 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pacitan.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pacitan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0357) 884345, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. K.S. Tubun No. 09 Pacitan.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pacitan
- Pengadilan Agama Pacitan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Pacitan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Pacitan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Pacitan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.